Sunday, August 18, 2013

Keadilan & Kebebasan

(Kis.  7:17-24)
Melalui kematian Kristus telah membebaskan manusia dari struktur-struktur dan lembaga-lembaga yang mendehumanisasikan manusia. Prinsip ini perlu diimplementasikan. Premis ini harus diturunkan secara konsekuen. “Karena itu, janganlah kamu menjadi hamba/budak manusia!” Itu berarti, orang harus memperjuangkan pembebasan; bukan hanya pembebasan dirinya sendiri tetapi juga turut serta dalam upaya pembebasan sesamanya dari ketidakadilan, penindasan dan penghisapan.
Bagaimanakah supaya seseorang mengalami kebebasan yang sungguuh-sungguh adil? Ada dua hal yang harus dimiliki. Pertama, milikilah prinsip kesetraan; prinsip ini mengharapkan adanya akses yang sama terhadap sumber daya kehidupan bagi tiap-tiap orang serta hokum yang menjamin keadilan dalam pemanfaatannya. Hamba/budak dan orang bebas sama di hadapan Tuhan. Orang merdeka dan budak harus menerima dan memberi penghormatan yang sama lepas dari status sosialnya. Kedua, milikilah prinsip kebebasan atau kemerdekaan; prinsip ini mengajarkan bahwa Kristrus telah membebaskan setiap orang dari perbudakan dosa. Kristus telah membelinya dengan darahNya, dan dibayar lunas oleh kematianNya. Karena itu tidak ada lagi penindasan, perlakuan tidak adil terhadap sesama serta penghisapan yang terstruktur dsb.

Sebagai gereja & orang-orang percaya, adalah bertanggungjawab untuk menjaga, mengerjakan dan mengimplementasikan dalam lingkungan sosial, keluarga atau gereja prinsip kesetaan & keadilan. Kristus telah memberikannya akses kepada semua orang melalaui salib. Hendaklah perlakuan membeda-bedakan, memaksakan kehendak dan membelenggu kebebasan orang lain tidak ditemukan dlm kamus kehidupan beriman kita. Tuhan Yesus memberkati. Amin