Sunday, September 29, 2013

Adil itu Memulihkan

Nats: Filemon 1:4-22

Surat Filemon ditulis oleh Rasul Paulus dengan maksud untuk meminta Filemon mengampuni Onesimus dan menerimanya kembali untuk bekerja di rumahnya. Dalam kisah ini ada tiga orang tokoh utama, yaitu Rasul Paulus (yang saat itu berada dalam penjara), Filemon (orang Frigia yang menjadi Kristen karena penginjilan yang dilakukan oleh Rasul Paulus), dan Onesimus (budak Filemon yang melarikan diri karena telah melakukan kejahatan terhadap Filemon, kemungkinan besar ia telah mencuri sesuatu dari rumah Filemon).
Permintaan Rasul Paulus ini merupakan permintaan yang tidak masuk akal dan sulit dipenuhi.  Onesimus adalah budak Filemon. Jika Filemon sampai menerima Onesimus kembali maka bisa saja Onesimus malah bersikap makin menjadi-jadi; nglunjak dalam bahasa Jawa.  Tetapi lebih daripada itu, Onesimus telah berbuat jahat terhadap Filemon.  Ia telah melakukan tindak kriminal yang merugikan dan menyakiti Filemon. Oleh karena itu sangat tidak masuk akal jika Filemon diminta untuk mengampuni dan menerima Onesimus kembali.  Dilihat dari hukum keadilan, maka Onesimus sudah seharusnya dihukum setimpal dengan perbuatan jahatnya.  Mata ganti mata, gigi ganti gigi.
Namun menarik untuk memperhatikan bahwa hukum keadilan yang diberlakukan oleh Rasul Paulus bukanlah keadilan retributif atau punitif (keadilan yang membalas atau yang menghukum), melainkan keadilan restoratif (keadilan yang memulihkan).  Keadilan semacam ini memang sulit dilakukan, tapi Rasul Paulus telah memberikan contoh bahwa keadilan semacam ini bisa dilakukan. 
Inilah kunci utama untuk memberlakukan keadilan yang memulihkan, yaitu dengan menghargai orang lain setinggi-tingginya, tidak peduli betapapun ia telah menyakiti diri kita, sambil merendahkan diri kita sendiri serendah-rendahnya. Pusat perhatian dalam keadilan semacam ini bukanlah untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, serta hukuman apa yang harus dijatuhkan pada yang salah, yang setimpal dengan kejahatannya.  Pusat perhatian dalam keadilan yang memulihkan adalah untuk mencari cara agar hubungan yang telah rusak sebagai akibat sebuah tindak kejahatan bisa dipulihkan kembali.  Bahwa pihak yang berbuat salah kemudian melakukan penebusan (sebagaimana Onesimus bersedia untuk kembali lagi menjadi budak Filemon), itu adalah akibat dari keadilan yang memulihkan, bukan penyebabnya.